REKSA DANA TRIM KAS 2 (selanjutnya disebut “TRIM KAS 2”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. TRIM KAS 2 bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang optimal berupa pertumbuhan nilai investasi dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal dan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat. TRIM KAS 2 melakukan investasi sebesar 100% (seratus persen) pada Instrumen Pasar Uang dan/atau Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing. TRIM KAS 2 juga dapat melakukan perjanjian pembelian kembali (Repo) atas Efek bersifat utang.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.