REKSA DANA BNI-AM DANA PENDAPATAN TETAP NIRWASITA (selanjutnya disebut "BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP bertujuan untuk memperoleh hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui alokasi yang strategis dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan mengontrol risiko investasi melalui pemilihan surat utang secara selektif. BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP akan melakukan investasi pada portofolio investasi dengan komposisi investasi yaitu minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.