Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Efek
Terakhir diperbarui : 27 Agustus 2024
Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Dana Nasabah (“RDN”) ini (berikut semua lampiran, perubahan dan atau pembaharuannya selanjutnya disebut “Syarat dan Ketentuan RDN”) adalah ketentuan khusus terkait dengan pembukaan RDN di PT Bank OCBC NISP Tbk (“Bank”) yang dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum pada akhir Syarat dan Ketentuan RDN ini oleh Nasabah (selanjutnya disebut “Nasabah”).
1.
DEFINISI DAN PENGERTIAN
Sepanjang tidak ditentukan lain, istilah yang dipergunakan dalam SKU Rekening ini mempunyai arti sebagai berikut:
1.1.
“Bank Kustodian” adalah bank umum yang memiliki kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi Efek dalam rangka mewakili Nasabah.
1.2.
“Instruksi “ adalah instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan/tatap muka secara langsung atau melalui media elektronik yang dapat diterima oleh Bank.
1.3.
“Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian” adalah setiap perintah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank untuk melakukan transaksi perbankan.
1.4.
“PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (disebut sebagai ”KSEI”)” adalah perseroan berbadan hukum yang memiliki fungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek yang diadministrasikan oleh Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
1.5.
“Pejabat Berwenang” adalah orang perorangan yang berwenang, ditunjuk atau diberikan surat kuasa oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang akan mewakili Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mewakili kepentingan Nasabah dalam memberikan Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
1.6.
“Perusahaan Efek” adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi dimana Nasabah melakukan transaksi efek.
2.
PEMBUKAAN REKENING DANA NASABAH
2.1.
DATA DAN INFORMASI NASABAH
2.1.1.
Pembukaan RDN dilakukan oleh Nasabah atau kuasa dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan). Pembukaan RDN wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku di Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan/atau instansi berwenang lainnya, seperti namun tidak terbatas pada:
(a) Memiliki Sub Rekening Efek di C-BEST (untuk pembukaan Rekening melalui Bank/Perusahaan Efek;
(b) Memiliki Single Investor Identification (SID) di Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) KSEI; dan
(c) Menyerahkan data, informasi dan dokumen-dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
2.1.2.
Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) berkenaan dengan pembukaan RDN adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak/belum ada perubahan atau merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru.
2.1.3.
Nasabah juga menjamin bahwa yang menandatangani Syarat dan Ketentuan RDN ini berikut seluruh dokumen terkait adalah Nasabah sendiri atau pihak yang berwenang mewakili Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan RDN hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan RDN disetujui oleh Bank.
2.1.4.
Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah.
2.1.5.
Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan dan/atau dokumen, termasuk sarana komunikasi pribadi berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank dan/atau segala keperluan terkait lainnya sepanjang dimungkinkan dan/atau diperkenankan oleh perundang–undangan yang berlaku, termasuk memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pengiriman pemberitahuan, informasi, penawaran atau pemasaran produk dan/atau layanan Bank atau produk dan/atau layanan pihak ketiga lainnya yang bekerjasama dengan Bank atau hal-hal lainnya yang memiliki maksud dan tujuan sejenis ke sarana komunikasi pribadi Nasabah dengan tetap memperhatikan peraturan dan ketentuan perundang-undangan. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan dari pihak ketiga manapun dan Nasabah bersedia (jika diperlukan) untuk membuat surat pernyataan sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dibebaskan dari setiap tuntutan, klaim, gugatan dan/atau tanggung jawab dalam bentuk apapun baik dari Nasabah maupun pihak ketiga yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, informasi dan keterangan yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.
2.1.6.
Nasabah wajib mencantumkan nomor Rekening dan nama Nasabah pada setiap Transaksi Perbankan. Bank berhak menolak dan atau menunda perintah untuk melaksanakan/menjalankan Instruksi bilamana tidak disertai dengan nomor Rekening dan nama Nasabah dan/atau Instruksi Nasabah dan atau Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tidak jelas dan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan lain yang berlaku pada Bank. Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Bank merujuk pada kebijakan internal Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas setiap klaim dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan data tersebut.
2.1.7.
Pembukaan RDN dilakukan oleh Nasabah atau kuasa dari Nasabah melalui PerusahaanEfek dan/atau Bank Kustodian (mana yang relevan), melalui media elektronik yang disediakan dan/atau dapat diterima oleh Bank. Bank berhak menolak permohonan pembukaan RDN Nasabah, termasuk dalam hal ditemukan informasi atau data yang tidak benar atau menyesatkan.
2.2.
KETENTUAN REKENING DANA NASABAH
2.2.1.
Bank tidak akan menerbitkan buku tabungan, kartu debit dan/atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah.
2.2.2.
Bank akan menyampaikan laporan rekening atas RDN (e-statement) kepada Nasabah melalui alamat e-mail Nasabah yang terdaftar di Bank setiap bulan sesuai kebijakan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah dengan ini bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi alamat e-mail yang didaftarkan/disampaikan ke Bank, dan bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa e-mail Nasabah dapat menerima/menampung e-statement yang dikirim oleh Bank. Nasabah melepaskan Bank dari segala bentuk klaim, gugatan, tuntutan atau ganti rugi yang diajukan kepada Bank, termasuk atas tidak diterimanya e-statement di e-mail Nasabah, sepanjang Bank dapat membuktikan bahwa Bank telah mengirim e-statement kepada e-mail Nasabah yang terdafar di Bank.
2.2.3.
Nasabah menyatakan dan menjamin bahwa dana yang disetorkan/dipergunakan/ditransaksikan pada Bank dan RDN tidak berasal dari atau tidak untuk tujuan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
2.2.4.
RDN hanya dapat digunakan untuk melakukan penyelesaian transaksi efek atas nama Nasabah pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan).
2.2.5.
Nasabah tidak dapat melakukan transaksi penarikan dan/atau pemindahbukuan terhadap dana yang terdapat pada RDN. Nasabah hanya diperkenankan melakukan aktivitas penyetoran dan transfer ke RDN serta melihat saldo dan mutasi saldo RDN melalui aplikasi OCBC mobile dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.
2.2.6.
Nasabah menyatakan tunduk, mengakui dan menerima bahwa catatan yang ada pada pembukuan Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
2.2.7.
Apabila terdapat perbedaan data transaksi antara catatan pada pembukuan Bank dengan catatan yang ada pada Nasabah, maka yang dipergunakan adalah catatan pada pembukuan Bank, kecuali terbukti sebaliknya berdasarkan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
2.3.
PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
2.3.1.
Dalam hal Nasabah akan menyampaikan keluhan/pengaduan sehubungan dengan RDN, maka (a) Nasabah dapat secara langsung menghubungi petugas Bank (dapat melalui contact center milik Bank); atau (b) menyampaikan secara tertulis keluhan/pengaduan tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung (apabila diperlukan) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan), untuk selanjutnya Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkewajiban menindaklanjuti keluhan Nasabah tersebut kepada Bank.
2.3.2.
Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penanganan keluhan yang disebabkan karena kelalaian dan/atau keterlambatan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam menyampaikan keluhan/pengaduan tersebut kepada Bank.
3.1.
PEMBERIAN KUASA KEPADA PERUSAHAAN EFEK ATAU BANK KUSTODIAN
Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk dan atas nama Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
(a) Melakukan pembukaan RDN atas nama Nasabah pada Bank termasuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk keperluan administrasi dan penyelesaian transaksi efek milik Nasabah di Bank;
(b) Melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah;
(c) Mendaftarkan RDN yang dibuka atas nama Nasabah tersebut ke Cash Management System (CMS) Perusahaan Efek di Bank.
(d) Sehubungan dengan pendaftaran rekening dalam CMS tersebut, maka Perusahaan Efek diberikan hak untuk: i. Melihat saldo Rekening Investor; ii. Mengunduh dan menyimpan data transaksi RDN, melakukan tindakan pengoperasian RDN, termasuk dan tidak terbatas untuk menjalankan instruksi pemindahbukuan atau pendebetan sejumlah dana tertentu yang terdapat dalam RDN untuk: (a) penyelesaian pembayaran transaksi Efek Nasabah, atau (b) pengkreditan ke rekening yang telah ditentukan secara tertulis oleh Nasabah; (e) Menginstruksikan pemblokiran RDN ke Bank; (f) Menginstruksikan pembukaan pemblokiran RDN ke Bank; (g) Menginstruksikan Bank untuk menutup RDN; (h) Melakukan penutupan RDN berdasarkan data yang ada di Perusahaan Efek.
3.2.
PEMBERIAN KUASA KEPADA BANK
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk memberikan segala dokumen, data, informasi dan keterangan lainnya terkait dengan Nasabah, RDN dan keuangan Nasabah kepada KSEI, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi berwenang lainnya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.3.
PEMBERIAN KUASA KEPADA PERUSAHAAN EFEK ATAU BANK KUSTODIAN
3.3.1.
Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala klaim, gugatan, tuntutan, risiko, ganti kerugian dan/atau tindakan hukum lainnya yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan kuasa yang dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, terkait dengan dana pada RDN, dan bersedia untuk menanggung segala kerugian yang dialami Bank akibat penyalahgunaan kuasa tersebut.
3.3.2.
Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dan Bank dilakukan tanpa paksaan dan tidak dapat ditarik kembali atau diubah oleh Nasabah atau tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
3.3.3.
Kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dan Bank dalam Syarat dan Ketentuan RDN ini diberikan dengan hak subtitusi dan berlaku sejak tanggal penandatanganan di bawah ini dan berakhir pada saat RDN ditutup.
4.1.
Apabila tidak terdapat kesepakatan lain, penyetoran dana ke RDN dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak ketiga lainnya, sedangkan penarikan dana atau pemindahbukuan dana dari RDN hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Nasabah dengan ketentuan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan.
4.2.
Setoran wajib disertai media dan atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi oleh Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan dan pencatatan Bank, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.
4.3.
Jumlah setoran awal atas RDN ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebet oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui (i) setoran tunai; (ii) perintah pemindahbukuan dana; (iii) kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank.
4.4.
Penarikan dana dari RDN hanya dilakukan dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas RDN, termasuk namun tidak terbatas bilamana dana dalam RDN tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan/perjanjian yang berlaku.
4.5.
Penarikan/ pendebetan dana dari RDN hanya dilakukan berdasarkan Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, yaitu melalui perintah pemindahbukuan dana, atau media lainnya yang disetujui Bank demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana dana dalam rekening tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan dalam SKU Rekening.
4.6.
Terhadap penarikan/pendebetan RDN dalam jumlah tertentu atas kondisi-kondisi tertentu sesuai kebijakan Bank, Bank akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah sebelum transaksi dijalankan, dan Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menolak melakukan/menjalankan transaksi dalam hal Nasabah tidak dapat dimintakan konfirmasi/verifikasi oleh Bank. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan ganti rugi sehubungan dengan tidak dijalankannya transaksi tersebut.
4.7.
Apabila Nasabah menginginkan untuk melakukan tindakan terkait dengan RDN, termasuk mengeluarkan dana hasil investasi di pasar modal dari RDN, maka Nasabah setuju untuk terlebih dahulu menghubungi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) yang diberikan kuasa untuk mengadministrasikan dananya dalam RDN dan apabila hal ini disetujui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan), maka Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) akan mengeluarkan dana hasil investasi tersebut untuk Nasabah.
Bank setiap saat berhak untuk memperbaiki kekeliruan terhadap pengaturan/pengadministrasian RDN, baik dalam mengkredit atau mendebet RDN atau dalam menjalankan instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut, dan dengan ini Nasabah menyatakan, menyetujui dan mengakui: (i) memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet RDN dalam hal Bank wajib melakukan pendebetan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut; (ii) Nasabah melepaskan haknya untuk menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya; dan (iii) hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas RDN akan berlaku dan mengikat Nasabah dan Bank sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.
6.1.
Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain: (i) kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah; (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, e-mail, faksimili atau sistem komunikasi lainnya; (iii) keterbatasan pemakaian atau tidak tersedianya dana dalam RDN atau tidak terbayarnya dana, adanya pembatasan pertukaran/penggunaan mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang ditransaksikan, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; dan (iv) laporan RDN atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas RDN.
6.2.
Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian dan/atau akibat yang diderita oleh Nasabah sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan atau ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau melakukan endosemen terhadap dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan serta informasi/data yang terdapat dalam dokumendokumen tersebut.
6.3.
Dalam hal transaksi atas RDN dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut.
6.4.
Dalam hal transaksi atas RDN dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (termasuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyaratan dan ketentuan prosedur yang ditetapkan oleh Bank.
6.5.
Nasabah dengan ini setuju dan menjamin bahwa Nasabah akan menggunakan RDN untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
6.6.
Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan/atau tuntutan dan kerugian yang timbul akibat penggunaan RDN oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.1.
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Nasabah, Nasabah wajib memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk melakukan transaksi perbankan (kecuali transaksi pengecekan saldo) atas Rekening.
7.2.
Setiap media Instruksi penarikan dana atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pejabat Berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang berlaku pada saat itu.
7.3.
Bank berhak untuk menolak setiap Instruksi penarikan dana/atau Instruksi lainnya yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan berdasarkan kebijakan yang berlaku di Bank. Atas penolakan yang diakibatkan dari ketidakcocokan tandatangan ini, Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun atas segala tanggungjawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Pembukaan, pengaturan dan/atau pengadministrasian RDN dapat dibebankan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dibebankan tersebut, termasuk perubahannya di kemudian hari, akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang dianggap patut oleh Bank.
9.
PENUTUPAN REKENING DAN PEMBLOKIRAN REKENING
9.1.
Penutupan RDN tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk namun tidak terbatas pada adanya cerukan (saldo debet) atas RDN (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/mendapatkan pembayaran dari Nasabah atas jumlah yang belum dipenuhi oleh Nasabah beserta bunga, denda dan/atau biaya lain yang dikenakan terhadapnya (bila ada).
9.2.
Apabila setelah ditutupnya RDN masih terdapat sisa dana dalam RDN, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain atas nama Nasabah pada Bank atau rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening selain RDN pada Bank), setelah dipotong biaya penutupan RDN dan biaya-biaya lainnya terkait dengan RDN tersebut serta kewajiban-kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Nasabah (termasuk cerukan) kepada Bank.
9.3.
Nasabah dan/atau ahli waris dan/atau pengganti haknya yang sah membebaskan Bank dari seluruh tanggung jawabnya berkenaan dengan penutupan RDN tersebut.
9.4.
Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir 7.2 di atas yang belum atau tidak ditarik oleh Nasabah tidak mendapatkan bunga atau jasa giro atau kompensasi apapun, serta Bank berhak untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut. Apabila Nasabah tidak juga melakukan penarikan atau tidak memberikan instruksi apapun kepada Bank atas dana dari RDN yang ditutup dan masuk ke rekening penampungan tersebut, maka Bank berhak untuk melakukan tindakan(- tindakan) yang diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.5.
Bank berhak melakukan pemblokiran RDN atas dasar: (i) Permintaan Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) dengan melampirkan surat permintaan pemblokiran atau penutupan dari Nasabah; (ii) Permintaan dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan); (iii) Perintah instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
9.6.
Penutupan rekening hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian (sebagaimana relevan) yang menerima kuasa pengelolaan RDN dari pemilik RDN.
10.1.
KETERBUKAAN INFORMASI
Dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan RDN ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan informasi dan data pribadi serta informasi dan data rekening, saldo dan mutasi RDN atas nama Nasabah berdasarkan kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek/KSEI/pihak lainnya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tujuan yang berkaitan dengan RDN. Keterbukaan informasi tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan Rahasia Bank maupun ketentuan lain mengenai kerahasiaan data pribadi. Nasabah dapat mengubah persetujuan tersebut dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada petugas Bank.
10.2.
Apabila Nasabah meninggal dunia/pailit/dibubarkan maka: (i) Bank berhak untuk dan dapat sewaktu-waktu melakukan pemblokiran RDN untuk sementara, dan hanya akan melakukan pembukaan blokir serta melakukan transaksi selanjutnya atas RDN setelah menerima instruksi dari ahli waris yang sah dari Nasabah, sesuai ketentuan Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (ii) Bank berhak untuk hanya menerima transaksi dari Kurator atau Pengurus yang sah dari Nasabah; (iii) Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah tentang kedudukan ahli waris atau Kurator atau Pengurus pengganti yang sah dari Nasabah; (iv) Ketentuan lain-lain terkait dengan Nasabah yang meninggal dunia/pailit/ dibubarkan mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank.
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan RDN, maka Bank akan memberitahukan perubahan tersebut kepada Nasabah sebelumnya melalui media yang dianggap patut oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan RDN ini dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku karena alasan apapun, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan syarat dan ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan RDN ini.
10.5.
PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN
Syarat dan Ketentuan RDN ini dibuat berdasarkan dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tanpa membatasi hak Bank untuk melakukan tuntutan di pengadilan dan yurisdiksi lainnya.
11.1.
Syarat dan Ketentuan RDN ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Syarat dan Ketentuan RDN ini oleh Nasabah dan akan berlaku selama RDN masih aktif dan belum ditutup oleh Nasabah atau Bank.
11.2.
Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank OCBC NISP Tbk dengan Syarat dan Ketentuan RDN ini, maka yang berlaku adalah pengaturan dalam Syarat dan Ketentuan RDN ini.
11.3.
Nasabah dengan ini menyatakan: (i) telah menerima Syarat dan Ketentuan Pembukaan dan Pengaturan Rekening PT Bank OCBC NISP Tbk serta Syarat dan Ketentuan RDN ini, (ii) telah membaca, memahami, menandatangani dan menyetujui isi syarat dan ketentuan tersebut, (iii) telah menerima penjelasan yang cukup dari Bank mengenai karakteristik RDN, (iv) dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan RDN, termasuk risiko dan biaya-biaya yang melekat pada RDN tersebut.
Nasabah mengakui bahwa Nasabah telah mendapatkan keterangan dan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Produk dan Layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas mengenai media informasi rekening yang akan Nasabah manfaatkan, dan Nasabah telah mengerti dan memahami serta bersedia menanggung segala konsekuensi yang mungkin timbul sehubungan dengan pemanfaatan Produk dan layanan Bank termasuk manfaat, resiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk dan layanan terkait dan karenanya Nasbah setuju untuk memilih dan menggunakan produk dan layanan Bank tersebut.
SYARAT DAN KETENTUAN RDN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.