REKSA DANA HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) (selanjutnya disebut “HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND)”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) bertujuan untuk mendapatkan pengembalian investasi yang stabil dan meningkat dalam jangka panjang dengan tetap mempertahankan nilai modal melalui investasi yang sesuai dengan syariah dengan mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan opini dari Dewan Pengawas Syariah. HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu sebesar minimum sebesar 40% (empat puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Obligasi Syariah atau Efek Hutang/Investasi Syariah yang bersifat syariah dan minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 60% (enam puluh persen) pada Efek Pasar Uang Syariah. Pemilihan instrumen dan pengelolaan investasi secara syariah mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Opini dari Dewan Pengawas Syariah. HAJI SYARIAH (I-HAJJ SYARIAH FUND) dirancang sebagai suatu Reksa Dana Ethical dengan tujuan khusus untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk membantu orang yang tidak/kurang mampu agar dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci melalui penyisihan yang berupa infaq haji yang dapat dilihat pada Bab III Informasi Mengenai Infaq Haji.
PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) adalah perusahaan yang berizin dan terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level II oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Inovasi Finansial Teknologi telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta telah tersertifikasi ISO 270001:2022 dalam penerapan standar internasional pada Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Reksa dana adalah instrumen investasi dan produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Makmur tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Saham adalah tanda penyertaan modal atas suatu persereoan terbatas yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Seluruh instrumen investasi mengandung risiko dan memiliki kemungkinan berkurangnya nilai investasi. Kinerja historis instrumen investasi tidak menjamin kinerja dimasa yang akan datang.